Jumat, 03 Agustus 2012

Mohon Doa! Walau Telah Kantongi Ijin Tempat Ibadah, Jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kawaluyaan kembali 'disegel' Preman Berjubah

BANDUNG (JABAR) - Bukannya menjalankan perintah agamanya untuk menahan nafsu duniawi termasuk kebencian terhadap sesama, sejumlah ormas Islam yang dikoordinir oleh Gerakan Reformis Islam (Garis) dengan mengatasnamakan warga setempat mendatangi bangunan gereja di di Jalan Kawaluyaan Nomor 10, Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/07/2012).

Para preman berjubah  yang terselip diantara warga ini menyatakan ingin menyegel bangunan tempat ibadah jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) karena jemaat dituduh tidak memiliki surat izin tempat ibadah.

Koordinator lapangan, Amin Safari beralasan aksi ini juga dilakukan karena jemaat melanggar perjanjian tanggal 11 Januari 2011. Saat itu menurutnya ada kesepakatan mengenai tidak adanya (pelarangan) kegiatan ibadah pada (setiap) Minggu pagi.

"Gedung serba guna tidak akan dipergunakan lagi untuk kebaktian, kalau untuk olahraga silahkan-silahkan saja karena itu hak mereka. Namun dalam kenyataan, saya memperoleh informasi bocoran baik dari ketua RW bersama masyarakat lainnya tidak mengantongi izin. Namun kami berpikir, bagaimana bisa mengantongi izin kalau RT RW setempat tidak dilibatkan," kilahnya.

Amin mengklaim penyegelan bangunan itu telah sesuai dengan berita acara bulan Januari 2011, dengan ditandatangani jajaran pejabat Pemerintah, tentara, polisi, dan warga setempat, setelah sebelumnya telah dilarang beribadah oleh preman berjubah ini pada 8 Januari 2011.

Sudah Kantongi Ijin 
Sedangkan Jemaat GBKP yang telah beribadah di tempat itu sejak tahun 2007 menyatakan mereka telah berusaha mencari cara untuk mendapatkan ijin pembangunan gereja (ijin untuk kembali melaksanakan ibadah).

Sekretaris jemaat GBKP, David Ginting menyatakan, tempat ibadah yang akan dibangun itu telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Departemen Agama Kanwil Jawa Barat.

Izin pembangunan didapatkan dari Badan Pelayanan Terpadu Kota Bandung sejak 20 juni lalu.

"Kalau terus teman-teman warga itu ada yang keberatan soal sisi hukumnya, kenapa Lurah mengeluarkan iya toh, kenapa Camat mengesahkan, kenapa FKUB?" ucap Ginting usai tempat ibadahnya di segel.

"Soalnya posisinya jangan ke kita dong, posisinya tuntutannya secara hukum harus ke PTUN yang mempertanyakan hal yang tadi itu bisa keluar. Kan begitu kan?," imbuhnya

Ginting menambahkan, proses pengumpulan persetujuan dari 60 warga setempat telah diperoleh agar bangunan yang digunakan menjadi gedung serba guna bisa dibangun menjadi Gereja. (KBR68H/Antara/TimPPGI)

sumber: kabar gereja

3 komentar:

  1. :-) manipulasi data yang cukup rapih, tapi sbaik"ny menyimpan bangkai pasti akan tercium juga.

    emang lura, camat sudah tanda tangan, TETAPI RT DAN RW SETEMPAT BELUM MENDIRIKAN IJIN.
    ini lah alasan aksi penyegelan di lakukan. karena perijinannya CACAT HUKUM

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bos Supriyanto, anda membaca salinan SKB 2 menteri itu ? RT dan RW tidak memeliki HAK untuk memberi ijin.... yang ada CAMAT / LURAH utk tingkat DESA bukan RT/RW....

      Anda katakan CACAT HUKUM.. anda yang tidak tahu HUKUM...

      Orang-orang seperti Anda yang buat negara ini HANCUR.

      Kasian melihat orang-orang bicara peraturan tapi tidak tahu aturan.....

      Anda tahu..... agama anda bisa bebas bangun tempat ibadah di daerah yang penduduk nya beragama minoritas di Indonesia ini... Di Sumatera Utara .... di Pinggiran Danau Toba... ada anda dengar tempat ibadah di tutup...? atau di Papua, NTT atau dimana saja yang masyarakat yg agama nya minoritas di Indonesia, melarang anda-anda sekalian mendirikan rumah ibadah ?

      Berkacalah terlebih dahulu....

      Hapus
  2. http://news.loveindonesia.com/en/news/detail/66644/fitnah-gadis-pakistan-bakar-alquran-ulama-pakistan-ditangkap

    SADIS!!!!!!

    http://ucministries.wordpress.com/tag/pakistan/

    BalasHapus